Pages

Sabtu, 30 April 2011

Realisasi Penerimaan Pajak Capai 25%

Harian Seputar Indonesia, 23 April 2011
JAKARTA– Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan optimistis target penerimaan pajak tahun ini akan terealisasi. Optimisme tersebut berdasarkan pada realisasi penerimaan pajak hingga triwulan I tahun ini yang tercatat 25% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 sebesar Rp708 triliun.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Euis Fatimah mengatakan, realisasi triwulan I diperkirakan meningkat seiring bertambahnya penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga akhir April 2011. ”Kami akan terus memberikan edukasi kepada semua pihak, baik perorangan maupun badan, untuk membayar pajak,” tuturnya di Jakarta, Kamis (21/4).

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat tercatat dalam lima besar KPP penyumbang penerimaan negara terbesar.Hingga 31 Maret 2011, KPP Madya Jakarta Pusat mencatat realisasi penerimaan pajak 26% dari target 2011 yang dipatok Rp19,93 triliun. ”Hingga 31 Maret, realisasi penerimaannya sudah mencapai Rp5,18 triliun,” ungkap Kepala KPP Madya Jakarta Pusat Rina Tampubolon kemarin.

Target penerimaan pajak KPP Madya Jakarta Pusat tahun ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp15,27 triliun. Rina mengatakan, KPP Madya Jakarta Pusat memiliki kontribusi 58% pada penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat. Sebanyak 1.023 wajib pajak terdapat di KPP yang dipimpinnya. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan pada 2004, sejak KPP ini diresmikan,yaitu hanya 200 wajib pajak.

Di bagian lain, pemerintah berupaya mencari komposisi alokasi anggaran belanja agar lebih efisien pada 2012.Pemerintah menargetkan penghematan anggaran belanja negara minimal sebesar Rp16,8 triliun seperti tahun ini. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Wismana Adi Suryabrata mengungkapkan, instruksi presiden mengenai penghematan anggaran belanja negara yang mulai diterapkan pada tahun anggaran 2011, akan diterapkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Sektor yang menjadi bidikan efisiensi anggaran terbesar adalah alokasi belanja nonoperasional dibanding belanja operasional.Belanja operasional yang meliputi belanja pegawai dan belanja barang, termasuk belanja mengikat dan kecil kemungkinan dilakukan efisiensi. Adapun belanja nonoperasional seperti rapat,seminar, perjalanan dinas, dan pembangunan gedung baru paling memungkinkan untuk dihemat.


sumber: Ortax.org

Apa aja sih pajak yang ada di Indonesia???

Bagi agan-agan yang belum kenal atau mungkin belum ngerti apa itu pajak, ni cuma pengen share aja ya....

Negara kita ini ibarat sebuah rumah. Di dalam rumah itu ada suatu keluarga yang mempunyai suatu tujuan tertentu, sama dengan keluarga agan-agan semua. Dalam menunjang kelancaran tujuan tersebut, tentunya suatu keluarga membutuhkan sumber pendapatan untuk mencukupi berbagai pengeluaran yang dilakukan. Nah, kalo di keluarga agan-agan adanya pemasukan gara-gara ortu ato agan yang kerja, di negara kita ini sumber pemasukannya juga dari banyak hal. Secara kasar ada dua sumber pendapatan negara yaitu dari Pajak dan Nonpajak. Sekedar tahu aja ya, rupanya sektor pajak ini telah menyumbang lebih dari 70% APBN, gedhe kan??

Untuk definisinya, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (ruwet juga ya, hehe)

Nah, ternyata di negara kita ini ada banyak jenis pajak loh...secara garis besar ada 2 jenis pajak yang berebeda pengelolaannya. Ada yang dikelola oleh pemerintah pusat dan ada yang dikelola oleh selain pemerintah pusat.

Yang dikelola oleh pemerintah pusat itu antara lain . . .

  1. PPh (Pajak Penghasilan)
  2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  3. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
  4. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Khusus untuk sektor Perkebunan, Kehutanan, Perikanan, dan Pertambangan
  5. Bea Materai

Sedangkan untuk jenis pajak yang dikelola selain pusat antaar lain . . . 

1. Yang dikelola oleh Provinsi, adalah . . .
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok
2.  Yang dikelola oleh Kabupaten/Kota, adalah. . .
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Sengaja ni ane g ngasih dasar hukum disini soalnya banyak orang awam (sori ya gan kalo ngerasa) yang belum paham hukum yang langsung pusing begitu ngebaca nama peraturan-peraturan pajak gitu. Jadi biar lebih enak buat ngobrol ya dasar hukumnya dipending dulu, hehehe :-)

Nah, banyak juga kan gan pajak di negara kita ini, emang di kehidupan sehari-hari kita g ngerasa, tapi percayalah gan kalo kita ini hidup g bakal bisa menghindari 2 hal, Kematian dan Pajak. :-)

Jumat, 29 April 2011

Assalamualaikum :-)